Bebas Denda PBB-P2
Administrator 18 Agustus 2026 11:14:34 WIB
Punya tunggakan PBB-P2? Ada kabar baik untuk Anda!
Dalam rangka menyambut Dirgahayu Republik Indonesia,
Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2.
Penghapusan denda berlaku untuk Tahun Pajak 1994 s.d. 2025.
Periode pembayaran bebas denda:
17 Agustus 2026 s.d. 31 Desember 2026
Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya,
manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda administratif.
BEBAS DENDA, JANGAN TUNDA!
Yuk, segera cek tunggakan PBB-P2 melalui aplikasi Pajak Bantul atau scan barcode yang tercetak di SPPT PBB P2.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
* Mbanking, ATM, Teller Livin' by Mandiri
* Mbanking, ATM, Teller BPD DIY
* Mbanking, ATM, Teller BNI
* Teller PT POS Indonesia
* Teller Bank BTN
* Teller Bank Bantul
* QRIS melalui laman pajakda.bantulkab.go.id
* VA melalui laman pajakda.bantulkab.go.id
* Gojek
* Tokopedia
* Shopee
* OVO
* DANA
* Indomaret
Komentar atas Bebas Denda PBB-P2
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Keistimewaan Kalurahan Semester I Tahun Anggaran 2026
- Rapat Koordinasi Awal Bulan Badan Permusyawaratan Kalurahan
- Sosialisasi Padat Karya Dana Aspirasi DPRD DIY
- Selamat Purna Tugas kepada Ibu Haryani S.IP dan Ibu Retno Minarsih, S.IP.,
- Selamat Memperingati 14 Tahun UU Keistimewaan DIY
- Apresiasi Padukuhan Semampir dan Gedong, Lunas PBB 100%
- Hari Terakhir Pelunasan PBB Terakhir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















