Bebas Denda PBB-P2

Administrator 18 Agustus 2026 11:14:34 WIB

Punya tunggakan PBB-P2? Ada kabar baik untuk Anda!
Dalam rangka menyambut Dirgahayu Republik Indonesia,
Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2.
Penghapusan denda berlaku untuk Tahun Pajak 1994 s.d. 2025.

? Periode pembayaran bebas denda:
17 Agustus 2026 s.d. 31 Desember 2026

Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya,
manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda administratif.

BEBAS DENDA, JANGAN TUNDA!
Yuk, segera cek tunggakan PBB-P2 melalui aplikasi Pajak Bantul atau scan barcode yang tercetak di SPPT PBB P2.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
* Mbanking, ATM, Teller Livin' by Mandiri
* Mbanking, ATM, Teller BPD DIY
* Mbanking, ATM, Teller BNI
* Teller PT POS Indonesia
* Teller Bank BTN
* Teller Bank Bantul
* QRIS melalui laman pajakda.bantulkab.go.id
* VA melalui laman pajakda.bantulkab.go.id
* Gojek
* Tokopedia
* Shopee
* OVO
* DANA
* Indomaret 

T
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License