Akta kelahiran

14 November 2017 10:01:13 WIB

Pemohon datang ke bagian Pelayanan Desa Panjangrejo dengan membawa:

  1. Nama Lengkap bayi, kesalahan penulisan tidak dapat diganti setelah Surat Pengantar diterima oleh Disdukcapil Bantul.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Dokter/Klinik/Bidan
  3. Asli KK orang tua
  4. Asli KTP kedua orang tua
  5. Fotokopi Buku Nikah yang dilegalisir (cap basah KUA tempat menikah).
    Apabila menikah di Luar Bantul, legalisir dapat dilakukan di KUA Pundong
    dengan menunjukkan Buku Nikah ASLI.
  6. Fotokopi KTP saksi (2 orang). Saksi tidak boleh anggota keluarga yang tercantum dalam
    satu KK dengan orang tua bayi.

Pemohon kemudian datan ke Kantor Disdukcapil Bantul dengan membawa semua dokumen tsb untuk mencetak Akta Kelahiran.
Layanan ini merupakan layanan SITUPAT (Siji entuk papat) -- Situpat adalah pengurusan Akta Kelahiran untuk anak usia 0 tahun,
dengan 4 produk layanan sekaligus : 1. NIK; 2. Akta Kelahiran; 3. Kartu Keluarga; 4. KIA

Penerbitan Akta Kelahiran bukan bayi baru lahir memerlukan syarat dokumen yang sama, namun tidak mendapatkan KIA.
2 orang saksi harus lebih tua dari pemohon yang akan dibuatkan Akta kelahiran. Pelapor bisa sama dengan pemohon ybs.
Apabila dokumen yang diperlukan tidak ada, pemohon harus terlebih dahulu mengurus dokumen-dokumen yang belum ada tersebut.

 

Komentar atas Akta kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License