Aktivasi IKD

Administrator 24 September 2026 09:17:08 WIB

? PANDUAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Kini Aktivasi IKD Lebih Mudah dan Praktis! ?✨
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi layanan administrasi kependudukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara digital.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD, berikut langkah-langkahnya:
1️⃣ Cek versi sistem operasi
Pastikan perangkat memenuhi ketentuan minimal Android 8.0 atau iOS 11.0.
2️⃣ Unduh aplikasi resmi IKD
Gunakan aplikasi IKD resmi melalui Google Play Store atau App Store. Hindari aplikasi yang tidak resmi.
3️⃣ Daftar akun
Masukkan NIK, email aktif, dan nomor HP sesuai data yang diperlukan.
4️⃣ Verifikasi wajah
Lakukan verifikasi wajah dengan memastikan wajah terlihat jelas dan pencahayaan cukup.
5️⃣ Datang ke layanan Dukcapil
Aktivasi dapat dilakukan melalui Kantor Disdukcapil, MPP, atau titik layanan yang tersedia.
6️⃣ Scan QR Code & aktivasi
Lakukan pemindaian QR Code untuk proses validasi Dukcapil, kemudian selesaikan kode aktivasi melalui email.
? Yuk, manfaatkan layanan digital kependudukan dengan bijak dan pastikan selalu menggunakan aplikasi resmi!
Pemerintah Kalurahan Panjangrejo

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License