PEMBUATAN SKCK
14 November 2017 10:39:27 WIB
- Pemohon datang ke bagian pelayanan Desa Panjangrejo dengan menyiapkan KTP untuk membuat Surat Pengantar SKCK yang ditandatangani oleh Pemohon sendiri dan diketahui oleh pamong Desa yang berwenang.
-Pemohon kemudian datang ke POLSEK Pundong untuk membuat surat Rekomendasi SKCK untuk selanjutnya dibawa ke POLRES Bantul.
- Dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) yang BELUM pernah memiliki SKCK:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan pengganti e-KTP / Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menunjukkan yang ASLI.
- Fotokopi Paspor bila akan digunakan ke luar negri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan yang ASLI.
- Fotokopi Akta Lahir.
- Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang MERAH, berpakaian rapi berkerah, tampak muka dan kedua telinga.
Bagi pemohon yang berjilbab, foto harus tampak muka dan tidak mengenakan cadar. - Surat Rekomendasi dari POLSEK
- Uang administrasi SKCK di POLRES Rp 10.000 (jika belum ada perubahan peraturan).
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
Komentar atas PEMBUATAN SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License