Pertemuan rutin Sabtu Legi LBM NU Bantul
Tujiyo 17 Februari 2020 12:26:42 WIB
Pertemuan rutin Sabtu Legi yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail Nadhlatul Ulama (LBM NU) Bantul, di Gedung MWC NU, Sabtu (15/2/2020)
“Sudah menjadi rutin selapanan, setiap Sabtu Legi, LBM NU Bantul akan berkumpul dan berdiskusi membahas permasalahan keagamaan. Pertemuan rutin ini dilakukan berganti-ganti tempat setiap bulan, dijadwalkan keliling di lingkungan pesantren-pesantren ataupun di kantor MWC NU di masing-masing wilayah kecamatan se-Bantul. Rutinan Sabtu Legi kali ini bertempat di Gedung MWC NU Pundong (Komplek Madrasah Diniyah Ar Rahmah, Nglembu, Panjangrejo,
Bahtsul Masail dikalangan warga nahdliyin merupakan sebuah majelis diskusi antar ahli keilmuan Islam -utamanya fikih- di lingkungan pesantren-pesantren. Majelis musyawarah di kalangan para kiai untuk mencari kejelasan hukum fikihatas permasalahan yang berkembang di masyarakat.
Menurut Syuriah MWC NU bahtsul masail merupakan musyawarah kegamaaan di antara kiai-kiai pesantren telah berjalan sejak dahulu. Dalam perkembangannya, ini menjadi tradisi yang terus dipraktikkan oleh di pondok-pondok pesantren dan organisasi Nahdlotul Ulama di setiap tingkatan wilayah, baik dari tingkat pusat PBNU, tingkat provinsi, hingga tingkat kabupaten.
“Dalam bahtsul masail, berbagai macam persoalan keagamaan akan dibahas mendalam, pembahasan itu bisa karena belum ada hukumnya, belum dibahas ulama terdahulu, atau lebih merinci bahasan,
Ketua MWC Nu Pundong Mustafied Amna selaku shohibul bait (tuan rumah kegiatan) menerangkan, pertemuan kali ini ihadiri 38 orang meliputi kalangan para kiai, cendekiawan, dan perwakilan pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) masing-masing kecamatan se-kabupaten Bantul.
Dalam musyawarah ini dibahas tiga hal yaitu tentang praktik sejumlah warga dalam berzakat fitrah yang penyerahannya kepada panitia zakat/amil tanpa ada akad verbal dengan bacaan ijab-qobul tertentu. “Apakah fenomena seperti itu sah? Hal seperti itulah yang tadi sempat mencuat dan dibahas,
Selain itu juga dibahas tentang praktik berpuasa untuk hajat/maksud tertentu, misalnya berpuasa demi ujian akhir sekolah, untuk lolos ujian pegawai, atau pun supaya lolos tes-tes lainnya. Bagaimana hukum puasa dengan niatan hajat-hajat seperti itu. Bahkan juga tentang fenomena pengelolaan dana simpan pinjam oleh pengurus RT di sejumlah kampung. Dalam pengelolaan itu warga dibolehkan pinjam uang, tapi saat pengembalian disertai syarat harus lebih dari uang pokok yang dipinjam. Dengan kata lain, harus ada uang tambahannya.
Diskusi bahtsul masail ini dipimpin oleh KH Rumaizijat (Pengasuh Pesantren An-Nur Ngrukem, Bantul) dan KH Muzammil (Pengasuh Pesantren Rohmatul Umam, Kretek, Bantul). Hasilnya akan dituliskan secara rinci serta oleh tim pengurus dan akan menjadi keputusan resmi di LBM NU.
Komentar atas Pertemuan rutin Sabtu Legi LBM NU Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License