Rakor Pramusdes Kewenangan Desa

22 Mei 2019 10:26:03 WIB

Rakor pramusdes kewenangan desa dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 18 mei 2019

raperdes konsultasi ke kecamatan

jenis kewenangan desa ada 4
desa hanya membuat 2 yaitu
1. kewenangan Desa hak asal usul
warisan kwnngn sdh trun mnurun
2. kewenangan Desa berskala lokal desa

bpd mengadakan musdes
dan membuat rancangan perdes,
melakukan musdes ,menghadirkan dukuh2
dlm musdes bpd menayangkan slide

musdes bpd akan dilaksnankmn rabu 22 mei

Komentar atas Rakor Pramusdes Kewenangan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License