Rakor Pramusdes Kewenangan Desa
22 Mei 2019 10:26:03 WIB
Rakor pramusdes kewenangan desa dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 18 mei 2019
raperdes konsultasi ke kecamatan
jenis kewenangan desa ada 4
desa hanya membuat 2 yaitu
1. kewenangan Desa hak asal usul
warisan kwnngn sdh trun mnurun
2. kewenangan Desa berskala lokal desa
bpd mengadakan musdes
dan membuat rancangan perdes,
melakukan musdes ,menghadirkan dukuh2
dlm musdes bpd menayangkan slide
musdes bpd akan dilaksnankmn rabu 22 mei
Komentar atas Rakor Pramusdes Kewenangan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun 2025
- Batas RT dan Batas Pedukuhan di Kalurahan Panjangrejo
- Jempol si panda
- Touris dari Prancis menyaksikan Pertunjukan Nini Towong di Padukuhan Grudo
- Outing Class Edukasi Gerabah oleh TK PKK 106 Merten di Padukuhan Jetis Panjangrejo
- Rapat Koordinasi Bamuskal
- Posyandu Lansia Di Padukuhan Panjang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License























