Penampilan Ketoprak Rejo Budaya

Administrator, 26 November 2025 09:34:04 WIB

Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kalurahan Panjangrejo yang ke-8, pertunjukan Ketoprak Rejo Budaya sukses digelar pada Selasa, 25 November 2025. Acara ini menjadi salah satu rangkaian meriah yang disiapkan untuk mempererat kebersamaan masyarakat serta melestarikan seni budaya tradisional Jawa.

Artikel Terkini

  • Pembuatan pengantar nikah

    14 November 2017 10:43:06 WIB
    Perlu diperhatikan:Status perkawinan dalam KTP calon pengantin (capen) harus jelas berstatus BELUM KAWIN/JANDA/DUDA.Apabila status KTP masih KAWIN, maka KTP harus diperbaharui terlebih dahulu. Lihat artikel ini untuk mengurusnya.Jika berstatus JANDA/DUDA cerai hidup HARUS menunjukkan AKTA CERAI asli... ..selengkapnya

  • PEMBUATAN SKCK

    14 November 2017 10:39:27 WIB
    - Pemohon datang ke bagian pelayanan Desa Panjangrejo dengan menyiapkan KTP untuk membuat Surat Pengantar SKCK yang ditandatangani oleh Pemohon sendiri dan diketahui oleh pamong Desa yang berwenang. -Pemohon kemudian datang ke POLSEK Pundong untuk membuat surat Rekomendasi SKCK untuk selanjutnya di... ..selengkapnya

  • PENDUDUK BARU

    14 November 2017 10:31:06 WIB
    ANTAR KOTA/KABUPATEN Pemohon datang langsung datang ke Disdukcapil Asal untuk melakukan pencabutan penduduk dan Kemudian ke Disdukcapil Tujuan. ANTAR KECAMATAN Pemohon mencabut berkas di Kecamatan Asal kemudian datang ke Kecamatan Tujuan. ANTAR DESA Pemohon langsung datang ke Kecamatan. Dokumen yang... ..selengkapnya

  • PINDAH PENDUDUK

    14 November 2017 10:26:43 WIB
    PINDAH PENDUDUK
    Syarat-syarat Pindah Penduduk: Mengunjungi RT dan Dukuh untuk melakukan pencatatan keluar penduduk. Datang ke Disdukcapil Bantul Dokumen yang biasanya dipersiapkan: Fotokopi dan Asli KTP Fotokopi dan Asli KKFotokopi dan Asli Surat Nikah Fotokopi dan Asli Paspor (jika dari Luar Negeri) Alamat temp... ..selengkapnya

  • Akta Kematian

    14 November 2017 10:02:30 WIB
    Akta Kematian
    Pemohon datang ke bagian Pelayanan Desa Panjangrejo dengan membawa: Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik jika meninggal di RS/Klinik KTP almarhum/ah KK almarhum/ah Fotokopi KTP Pelapor Fotokopi KTP Saksi (2 orang) Materai Rp 6.000 jika almarhum/ah tidak memiliki KTP/KK dan dokumen pendukung lai... ..selengkapnya

WhatsApp

Layanan Masyarakat

Mbangun Desa

MUSIK

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung